Archive

Archive for May 10, 2011

LANGKAH-LANGKAH MUDAH UNTUK IMPLEMENTASI CSR (ISO 26000)

May 10, 2011 2 comments

Sejak standar untuk Social Responsibility ini diterbitkan pada November 2010, masih sedikit informasi tentang perusahaan mana saja di Indonesia yang sudah atau sedang dalam proses implementasi ISO 26000. Di tahun 2011 ini penulis melihat ada beberapa perusahaan dengan skala operasi cukup besar akan menjadi pelopor dalam implementasi ini. Siapa mereka? Kita tunggu dan lihat saja nanti.
Salah satu kendala yang mungkin dihadapi jika perusahaan ingin menerapkan standar CSR ini adalah terkait dengan kurangnya pengetahuan terkait ISO 26000 ini terutama dalam hal: harus mulai dari mana, harus seberapa luas, seberapa detail proses dan apa yang harus menjadi skala prioritias dari implementasi ini.
Jika kita melihat lebih jauh terhadap isi dari standar ini, panduan yang langsung mengatur masalah tahapan implementasi ini adalah klausal 7 mengenai “Panduan untuk mengintegrasikan Social Responsibility ke seluruh organisasi”. Klausal ini lalu diurai menjadi 8 sub-klausal dan output yang diharapkan dari masing-masing klausal ini bisa dilihat di tabel 1.
Sub-klausal pertama terkait (7.1) dengan isu umum mengenai gambaran hubungan antara organisasi dengan stakeholder termasuk hubungannya dengan “society” dan lingkungan dalam konteks Social Responsibility (SR).
Berikutnya sub-klausal (7.2) mengenai hubungan antara karakteristik organisasi dan SR. Di sini kita akan mengidentifikasi karakateristik-karakteristik organisasi mulai dari jenis, besar dan lokasi dari perusahaan, karakteristik ekonomi, social, lingkungan dan pekerja, riwayat kinerja dari SR di perusahaan tersebut dll. Dari proses ini akan lebih mudah kita menentukan isu-isu sosial apa saja yang relevan terkait dengan “core subject” yang ada.
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemahaman SR dari organisasi sebagai sub-klausal ketiga (7.3). Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan menjadi pondasi dari keseluruhan proses implementasi dimana mencakup due diligence (identifikasi dari dampak negatif terhadap sosial, lingkungan dan ekonomi baik dampak yang aktual maupun potensial), penentuan relevansi dan signifikansi dari isu-isu sosial bagi organisasi, ruang lingkup pengaruh organisasi dan menetapkan skala prioritas untuk menindaklanjuti tanggapan terhadap isu-isu terkait.
Pada dasarnya, subklausal 7.3 merupakan proses penyaringan dari organisasi untuk memilah-milah:
– isu-isu sosial apa saja yang relevan bagi perusahaan
– isu sosial relevan mana saja yang signifikan bagi perusahaan
– isu sosial relevan yang signifikan mana saja yang perusahaan mempunyai pengaruh yang cukup agar bisa melakukan kendali atau perbaikan.
– isu sosial yang akan menjadi skala prioritas untuk di tindaklanjuti karena isu-isu tersebut relevan, signifikan dan perusahaan mempunyai pengaruh yang cukup.

Untuk bisa melakukan proses penyaringan dengan baik dan konsisten bisa dibuat dan ditetapkan metodologi untuk melakukan identifikasi dan evaluasi isu-isu sosial. Bagi yang sudah terbiasa atau mengenal proses identifikasi aspek dan dampak lingkungan yang di atur di standar Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001), maka proses penyaringan di atas menjadi lebih mudah untuk di bayangkan bukan.
Setelah perusahaan sudah mengetahui apa skala prioritas dalam program SR ini, maka sub-klausal berikutnya (7.4) akan menggiring kita untuk menetapkan arah dan strategy SR ini dan agar strategi ini bisa dilaksanakan maka harus diakomodasikan dalam sistem tata kelola perusahaan (misal apakah di dalam struktur organisasi perusahaan sudah jelas siapa yang bertanggungjawab dan berwenang untuk program SR ini) dan penetapan prosedur-prosedur terkait SR (misal prosedur untuk proses identifikasi dan evaluasi dari isu sosial, prosedur untuk stakeholder engagement dll.).
Berikutnya proses komunikasi dari SR harus dilakukan baik untuk stakeholder internal maupun eksternal (subklausal 7.5). Bagaimana contoh, materi yang harus dikomunikasikan dan metoda proses komunikasi ini standard ISO 26000 telah memberikan point-point petunjuknya.
Dari sini implementasi dari SR ini sudah lebih jelas dan lebih mudah untuk dijalankan setelah selesai tahapan di sub-klausal 7.5 ini. Berikutnya adalah bagaimana proses peningkatan kredibilitas dari implementasi SR (sub-klausal 7.6) dan review & tindakan perbaikan (sub-klausal 7.7) harus dilakukan untuk menjamin proses implementasi ini akan lebih baik secara berkesinambungan.
Subklausal terakhir yaitu 7.8 memberikan panduan jika perusahaan pun bisa mengadopsi berbagai panduan atau standar lain yang bersinergi dengan standar ISO 26000 ini misal panduan untuk membuat laporan SR dengan mengacu kepada standard Global Reporting Initiatives (GRI).
Dari keseluruhan tahapan, proses yang akan menguras banyak energi adalah proses di sub-klausal 7.3 dan 7.4. Tapi saya yakin perusahaan dengan senang hati untuk menjalaninya karena sekarang menjadi lebih jelas dan lebih komprehensif bagaimana merancang dan mengimplementasikan kegiatan SR atau lebih dikenal dengan CSR ini. Walaupun berat, saya ucapkan selamat mencoba. Good luck.

Categories: Uncategorized Tags: